Polisi Tangkap 5 Orang Diduga Penambang Emas Liar di Raja Ampat, Rugikan Negara Rp 3 Miliar
KOMPAS.com - Ditpolairud Polda Papua Barat menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas liar di salah satu pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kelima tersangka yang diamankan memiliki inisial LN, JD, ZN, AD dan ZK. Mereka ditangkap karena tidak memiliki izin tambang.
Kasubdit Gakkum Kompol Farial M Ginting menyatakan bahwa para pelaku ditangkap pada 11 Desember 2024 di salah satu kepulauan Kabupaten Raja Ampat.
"Saat tim gabungan melakukan operasi, ditemukan beberapa orang sedang melakukan aktivitas penambangan dan tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas usaha tersebut," ujar Farial kepada awak media, Selasa (17/12/2024).
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin pompa alkon, mesin dompeng, selang serta alat pendukung tambang manual.
"Kami juga menemukan hasil tambang liar itu berupa biji-biji yang diduga adalah emas seberat 0,92 gram," pungkasnya.
Farial menambahkan bahwa aktivitas tambang liar ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/04/XII/2024/DitPolair dan dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga 100 miliar rupiah," ujar Farial.