Polisi Tangkap 8 Orang Komplotan Isi BBM Tangki Modifikasi, 2 Pegawai SPBU
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan penjahat di Tangerang terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Para tersangka memodifikasi tangki kendaraannya dan menjual kembali bahan bakar tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
"Pengungkapan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Ade Safri mengatakan 6 orang yang diamankan yakni pemilik kendaraan yang tangkinya dimodifikasi, yakni berinisial BT, H, R, SB, TA, dan W. Selain itu, dalam kasus tersebut pengawas dan operator SPBU juga turut diringkus.
"Saudara ES pengawas SPBU, dan saudara NM operator dispenser SPBU," ujarnya.
Ade Safri menjelaskan para memodifikasi tangki kendaraannya agar bisa mengisi bahan bakar melebihi kapasitas. Selanjutnya, bahan bakar tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Para tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU. Kemudian para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam derigen menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Para pelaku yang terlibat saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 10 jerigen yang berisi 35 liter BBM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Ade Safri menambahkan untuk mendukung misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, pihaknya telah membentuk Subsatgas Gakkum untuk menindak penyalahgunaan BBM, gas hingga pupuk bersubsidi. Ade Safri menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku terlibat.
"Dimana tugas Subsatgas ini adalah untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM, Gas dan Pupuk Bersubsidi yg terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Uang negara yang diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu, harus dipastikan tepat sasaran," kata dia.
"Pemerintah telah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu dan tugas Subsatgas Gakkum ini adalah untuk memastikan subsidi yg telah diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak-pihak atau oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," pungkasnya.