Polisi Tangkap Ayah yang Aniaya Anak di Sabang hingga Viral
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polres Sabang mengamankan seorang ayah berinisial DI (53) yang diduga menganiaya anak kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 22.40 WIB, di Rumah Makan Bundo Kanduang, Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Sabang.
Insiden kekerasan ini sempat viral di media sosial, memicu kecaman keras dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, menyatakan bahwa pihaknya segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan setelah video kejadian beredar.
"Alhasil, DI berhasil ditangkap polisi pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Pelabuhan Balohan Sabang," ujar AKP Buchari saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (6/11/2024).
Ia menambahkan, "Saat diamankan, DI tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya." Saat ini, DI telah dibawa ke kantor Mapolres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
DI akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
AKP Buchari juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak.
Ia meminta agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar.
"Kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak," pungkasnya.