Polisi Tangkap Empat Pembunuh Pedagang Telur Gulung di Tebet

Polisi Tangkap Empat Pembunuh Pedagang Telur Gulung di Tebet

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet telah menangkap empat tersangka  kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama MR (32) di Jalan Asem Baris Raya, Tebet, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka tersebut adalah MF (28), R (56), AR (24), dan AS (46), yang merupakan bos korban.

Peristiwa tragis ini bermula ketika AS meminta MR untuk membeli telur guna keperluan berjualan pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

MR berangkat menggunakan sepeda motor milik AS, namun tidak kembali selama dua minggu.

AS kemudian melaporkan situasi ini ke dalam grup ojek online (ojol), yang mengarah pada penemuan MR di Stasiun Bekasi.

Berdasarkan informasi tersebut, AS bersama MF berangkat ke Stasiun Bekasi pada Senin, (2/12/2024), sekitar pukul 22.30 WIB.

Di sana, pengeroyokan terhadap MR pun dimulai.

"Kemudian pada Selasa, 3 Desember 2024, tersangka juga membawa MR ke daerah Tebet, tepatnya di penyeberangan rel kereta api Tebet Timur. Di sana mereka juga memukuli si korban," ungkap Kapolsek Tebet, Kompol Murodih.

Setelah itu, MR dibawa ke rumah MF. Dia kembali dipukuli oleh para tersangka.

Selanjutnya, MR dibawa ke kontrakan milik AS dan diikat di bawah pohon dengan wajah babak belur agar tidak melarikan diri.

"Di kontrakan AS, mereka sempat mengikat MR di pohon. Setelah diikat, ditinggal tidur sama AS dan MF," tambah Murodih.

Keesokan harinya, MR ditemukan tewas.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan saat ini sedang mendekam di rumah tahanan Polsek Tebet.

"Untuk sanksi ancaman hukuman, di sini kita ancam pidana penjara paling lama 15 tahun subsider ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, subsider ancaman pidana penjara 7 tahun," jelas Murodih dalam konferensi pers di Polsek Tebet.

Sumber