Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Emas Modus COD di Kampung Bahari
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) melalui media sosial pada Sabtu (14/12/2024).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, penangkapan berlangsung di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Para pelaku merupakan dua orang wanita berinisial U dan E alias G, lalu seorang pria berinisial B alias S," kata Titus saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Komplotan itu membawa senjata saat melancarkan aksinya. Namun, Titus belum menjabarkan mengenai kronologi terkait hal ini.
"Ketika melancarkan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam dan senpi untuk menodong korban apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah," kata dia.
Dari penangkapan ini, Polda Metro Jaya menahan tiga pelaku.
Mereka juga masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap latar belakang peristiwa ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363, Pasal 378, serta tambahan sangkaan berdasarkan Pasal 365 KUHP.