Polisi Tangkap Kurir Sabu 500 Gram, Napi di Lapas Mataram Diduga Terlibat

Polisi Tangkap Kurir Sabu 500 Gram, Napi di Lapas Mataram Diduga Terlibat

LOMBOK BARAT, KOMPAS.COM - Kepolisian Resor Lombok Barat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang melibatkan seorang narapidana di Lapas Kelas II A Mataram.

Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, dalam siaran persnya pada Senin (28/10/2024), mengungkapkan bahwa seorang perempuan berinisial SW alias F (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa narkoba tersebut.

"Tersangka SW diduga terlibat dalam transaksi narkoba yang diatur oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Mataram," kata Sarjana, didampingi Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Sarjana menjelaskan bahwa kasus ini membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan beberapa pihak. Termasuk narapidana berinisial MB alias A, yang memerintahkan SW untuk mengambil sabu di Bali.

"MB ini masih menjalani hukuman di lapas, dan tersangka diduga telah dua kali menjalankan peran serupa untuk membantu peredaran narkoba di wilayah Labuapi, Lombok Barat," jelasnya.

Kasus ini juga mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan skala yang lebih besar.

Kasus tersebut terungkap pada tanggal 5 Oktober 2024. Polisi mendapa informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa SW sering melakukan perjalanan ke Bali untuk mengambil narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, yang memimpin operasi penangkapan SW, menjelaskan bahwa tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Barat melakukan investigasi intensif untuk mengkonfirmasi aktivitas tersangka.

Setelah melakukan pengintaian yang matang, tim berhasil menangkap SW di Pelabuhan ASDP Lembar, Lombok Barat.

"Kita menangkap yang bersangkutan pada pukul 01.15 Wita, ketika dia turun dari kapal yang membawanya dari Bali," terang Dian.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti dari tas milik tersangka, antara lain dua paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 535,88 gram atau berat neto 496,7 gram.

"Barang bukti disembunyikan di dalam bungkus biskuit dan tas belanja bertuliskan ‘Go Green’ Alfamart," kata Dian.

Pihaknya juga mengamankan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut.

Tersangka mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial J di Bali.

SW berperan sebagai kurir yang mendapat upah Rp 10 juta untuk mengambil narkoba yang akan diedarkan di wilayah Lombok Barat.

"SW mengaku baru pertama kali menjadi kurir, namun data kami menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali mengambil narkoba atas perintah MB yang masih mendekam di penjara. MB merupakan dalang di balik jaringan ini," tegas Dian.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 13 miliar.

Sumber