Polisi Tangkap Lagi 3 Anggota Ormas Keroyok Prajurit TNI di Jaksel
Polisi terus memburu para pengeroyok prajurit TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Terbaru, sebanyak 3 pria ditangkap atas pengeroyokan anggota TNI berinisial DK (32).
"Baru ditangkap lagi 3 orang. Jadi ada 4 orang (yang sudah ditangkap)," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, kepada detikcom, Kamis (7/11/2024).
Ketiga pengeroyok yang baru ditangkap tersebut berinisial AF, RNA, dan AFG. Polisi terus memburu pelaku lain.
Polisi sudah mengantongi buron pelaku pengeroyokan anggota TNI tersebut. Polisi mengimbau buron itu menyerahkan diri.
"Masih ada yang lain lagi, cuma masih pengejaran. Lebih baik menyerahkan diri," kata dia.
Polisi juga sudah mendapatkan informasi dari pihak organisasi kemasyarakatan (ormas) bahwa pihak yang terlibat kasus tersebut sudah dikeluarkan dari keanggotaan ormas.
"Untuk tersangka yang ditangkap sudah dikeluarin dari ormas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI berinisial DK (32) dikeroyok sejumlah anggota ormas di Jaksel. Korban DK juga sempat hampir dibacok oleh anggota ormas tersebut.
Peristiwa itu bermula saat sejumlah anggota ormas yang mendatangi warung kopi yang menjadi lokasi keberadaan korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Rabu (30/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Lalu anggota ormas itu bertanya ke korban dan rekannya soal keberadaan seorang juru parkir (jukir) bernama Jayadi. Korban mengaku tak tahu keberadaan sosok jukir yang dicari.
Saat itu korban DK dalam kondisi duduk dan berusaha menjawab dengan tenang untuk menghindari keributan. Kemudian, salah satu pelaku memukul korban dan seorang rekannya mencoba membacok korban menggunakan senjata tajam.
"Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku," kata Kompol Nunu, dilansir Antara, Sabtu (2/11).
Saat korban menghindari gerombolan pengeroyok, kebetulan ada polisi yang sedang berpatroli. Seorang pelaku berinisial AR (26) ditangkap polisi.
AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. AR disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam dan terancam 10 tahun penjara.