Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja di Malinau, Berawal dari Pesta Miras
MALINAU, KOMPAS.com – Gadis 14 tahun di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, diperkosa dua pria dewasa, ET dan AL.
Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan, peristiwa tersebut, terjadi Rabu (3/1/2025).
‘’Terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur, oleh dua orang laki laki berusia 21 tahun, masing masing ET dan AL,’’ ujarnya, dalam jumpa pers, Kamis (16/1/2025).
Awalnya, korban bersama teman perempuannya, diajak pesta Miras jenis Huster di rumah ET.
Di bawah pengaruh alkohol, ET kemudian meminta korban untuk melayani nafsunya.
‘’Korban sempat menolak, tapi saudara ET menarik tangan korban masuk kamar,’’ ujar Reginald.
Setelah kejadian, korban dan teman perempuannya pulang ke rumah, seakan tidak terjadi apapun.
Pukul 17.00 wita, korban ditelfon AL agar datang kembali, melanjutkan pesta miras sebelumnya.
Korban pun kembali menyanggupi ajakan tersebut. Bersama teman perempuannya, iapun datang untuk melanjutkan pesta miras yang belum selesai.
‘’Peristiwa persetubuhan keduapun terjadi. Seperti peristiwa pertama, terjadi pemaksaan kepada korban,’’ lanjutnya.
Akibat peristiwa beruntun tersebut, korban mengalami cedera dan mendapatkan perawatan medis.
‘’Kedua pelaku kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satreskrim Polres Malinau, juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut,’’ lanjutnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Atas peristiwa ini, Polres Malinau mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak-anaknya, dan segera melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya tindak kejahatan serupa.
‘’Perlu adanya pengawasan melekat. Jangan biarkan anak anak kita terjerumus dalam pesta Miras, nongkrong sampai pagi dan perbuatan yang berpotensi pidana,’’ imbau Reginald.