Polisi Tangkap Pemuda 27 Tahun di Ambon Terkait Judi Togel Online
KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial MRP asal Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ditangkap polisi.
Pria berusia 27 tahun ini ditangkap petugas Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terkait kasus judi togel online.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah mengatakan, penangkapan MRP dilakukan pada Jumat (8/11/2024).
"Terduga pelaku ini ditangkap di kediamannya di Kampung Oihu oleh tim Resmob," kata Aries kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Aries mengungkapkan, MRP ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.
Dari laporan itu, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan dan akhirnya menangkap yang bersangkutan.
"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengoperasikan judi togel online di kawasan itu sehingga tim langsung diterjunkan ke lokasi."
"Anggota unit Resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian menemukan yang bersangkutan," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.650.000, satu buah ATM Mandiri dan satu unit ponsel.
Setelah ditangkap, MRP langsung digelandang ke markas Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan, setelah itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.