Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dengan Modus Sabu Dibalut Lakban di Bogor
BOGOR, KOMPAS.com – Tim Satres Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria berinisial S (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (29/10/2024).
Polisi menyita enam bungkus plastik klip ukuran sedang dan sembilan bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 484 gram, semuanya dibungkus lakban hijau.
“Seluruh barang bukti dibungkus dengan lakban warna hijau dengan berat keseluruhan 484 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2024).
S mengaku kepada polisi bahwa sabu tersebut milik rekannya yang berinisial A. Ia berperan sebagai kurir dengan metode pengiriman sistem tempel dan dijanjikan upah Rp 5 juta jika berhasil mengedarkan seluruh paket.
“S akan diberikan upah Rp 5 juta kalau berhasil semuanya ditempel,” ujar Candra.
S kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan, termasuk tes urine,” tambahnya.