Polisi Tegaskan Tak Ada Korban dalam Tawuran, Semua Pelaku Bakal Ditindak
JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur akan menindak tegas pelaku tawuran yang nekat mengulangi aksi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, langkah hukum akan diambil tanpa pandang bulu.
"Pasti (tindakan hukum). Pada intinya, menyangkut tawuran, tidak ada korban, yang ada hanya pelaku. Kelompok ini pelaku, kelompok itu juga pelaku," kata Nicolas, Senin (9/12/2024).
Selain tindakan hukum, polisi juga akan memberikan imbauan kepada warga untuk mencegah tawuran.
"Langkah-langkah antisipatif dan imbauan diberikan agar warga berhenti melakukan tawuran. Tawuran membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Nicolas mengungkapkan, tawuran yang terjadi di Cipinang Muara pada Minggu (8/12/2024) melibatkan kelompok berbeda dari warga yang sebelumnya mengikuti deklarasi damai.
"Alhamdulillah, mereka tidak terlibat tawuran ini. Kejadian kemarin itu antara Kebon Singkong dan Cipinang Muara. Jadi konteksnya berbeda," kata Nicolas.
Sebelumnya, deklarasi damai digelar pada Minggu (24/11/2024) oleh perwakilan warga dari empat kelurahan Kebon Singkong, Klender (Duren Sawit), Cipinang Jagal (Pulogadung), dan Cipinang Muara (Jatinegara).
Deklarasi dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, dihadiri Wali Kota Jakarta Timur dan Dandim.
Kapolres menyebut deklarasi damai adalah langkah preventif untuk mencegah tawuran.
"Jika deklarasi dilanggar, kita harus mengambil langkah represif. Pasal-pasal yang dilanggar akan diterapkan kepada mereka," ujar Nicolas saat deklarasi damai.
Ia menegaskan, dalam aksi tawuran tidak ada korban. Semua pihak yang terlibat adalah pelaku dan akan diproses hukum jika tertangkap.
"Tidak ada korban. Kedua belah pihak adalah pelaku. Jika kita menemukan mereka di TKP, penangkapan akan dilakukan," ujarnya.