Polisi Telusuri Aset Hasil Kasus Mafia Akses Judi Online di Komdigi

Polisi Telusuri Aset Hasil Kasus Mafia Akses Judi Online di Komdigi

Polda Metro Jaya membekuk puluhan tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menelusuri aset hasil dari kasus mafia situs judol tersebut.

"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap aset-aset kejahatan merupakan hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Polisi juga masih mengembangkan kasus mafia akses judol ini berdasarkan keterangan para tersangka. Tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya kami tidak hanya sampai di situ. Penyidik akan terus melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti yang lain dengan berbekal keterangan yang ada," ujar Wira.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui kembali menangkap buronan kasus mafia akses judol yang melibatkan eks pegawai Komdigi. Saat ini ada tiga buron yang telah ditangkap polisi.

"Perlu kami sampaikan bahwa dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini Sabtu, 16 November 2024, alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan tiga orang DPO," kata Wira.

Ketiga buron tersebut masing-masing berinisial B, BK, dan HF. Dengan ditangkapnya tiga buron ini, total tersangka yang sudah ditangkap adalah sebanyak 22 orang.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan peran ketiga tersangka ini. Mereka ini adalah bandar pemilik situs judi online, sama halnya dengan tersangka HE yang ditangkap pada Jumat (15/11). Ketiga tersangka ini juga mengelola ribuan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.

"Peran Tersangka B maupun BK dan HF, maupun Tersangka HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," jelasnya.

Saksikan juga video Otak Rusak sampai Harus Rawat Inap gegara Kecanduan Judi Online

[Gambas Video 20detik]

Sumber