Polisi Temukan 15 Aplikasi Pinjol dan 4 Situs Judol di Ponsel Milik Sekeluarga Tewas di Ciputat
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menemukan 15 aplikasi pinjaman online (pinjol) dan empat situs judi online (judol) di dalam ponsel milik AF (31), tersangka sekaligus korban dalam kasus satu keluarga yang ditemukan tewas di rumahnya, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (15/12/2024).
"Untuk pinjaman online dan kredit online, kredit online itu seperti tunda bayar ya, kurang lebih ada 15 yang dia gunakan. Untuk situs judi online yang diakses, ada 4 jenis, ada 4 situs," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin saat konferensi pers di Kantor Polsek Ciputat Timur, Pisangan, Ciputat, Selasa (7/1/2025).
Selain itu, dari hasil digital forensik di ponsel milik AF, ditemukan adanya aktivitas pencarian di internet terkait metode pembunuhan pada Sabtu (14/12/2024).
Kemas mengatakan, AF melakukan dua kali pencarian terkait hal tersebut, yaitu pertama tentang cara membunuh menggunakan racun. Dua menit kemudian, dia mencari metode pembunuhan menggunakan pisau.
"Pukul 02.41 WIB, pengguna barang bukti, dalam hal ini AF mengunjungi situs website dengan judul penjelasan dokter soal racun yang ditenggak oleh juragan sepatu di Mojokerto," kata dia.
"Dua menit kemudian diakses pula oleh pengguna barang bukti yaitu AF, mengunjungi situs website dengan judul how easy it to kill someone with knife," sambung dia.
Meskipun begitu, polisi tidak menemukan adanya kalimat ancaman dari pihak rentenir pada pesan yang ada di ponsel milik AF.
Sebelumnya, AF, suami dari YL sekaligus ayah dari AA tewas karena gantung diri di rumahnya di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (15/12/2024).
Sebelum mengakhiri hidupnya, AF menjerat YL dan AA hingga istri dan anaknya itu tewas.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan forensik terhadap jasad keluarga tersebut. Polisi menyebut, terdapat luka jeratan di leher YL dan AA.
"Berdasarkan hasil visum oleh dokter forensik, ditemukan luka di bagian leher pada jenazah YL dan AA. Luka tersebut sesuai dengan ciri-ciri korban penjeratan," ujar Kemas.
Sementara, dari hasil visum suami YL, AF, ditemukan luka bekas gantungan yang diduga akibat gantung diri.
"Dalam ilmu forensik, jeratan dan bekas gantungan dapat dilihat dari bentuk lingkaran pada leher. Berdasarkan hasil visum, AF disimpulkan meninggal akibat gantung diri," kata dia.
Polisi pun menetapkan AF sebagai tersangka atas pembunuhan istri dan anaknya sendiri. Namun, karena AF tewas gantung diri, kasus ini tak dapat dilanjutkan.
"AF kami tetapkan sebagai tersangka karena telah menjerat istri dan anaknya tapi menjadi korban karena melakukan gantung diri," jelas Kemas.