Polisi Temukan 70 Sumur Minyak Ilegal di Musi Rawas, 2 Tersangka Ditangkap
MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Sebanyak 70 sumur minyak ilegal ditemukan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.
Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua pelaku bernama Arafik (59) dan Arjuno (60), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Penangkapan berlangsung setelah petugas menerima laporan mengenai aktivitas pengeboran ilegal di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah, menjelaskan bahwa pada Kamis (16/1/2025), petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan 70 sumur minyak ilegal. Beberapa sumur di antaranya sudah tidak aktif lagi.
"Kami masih menyelidiki berapa banyak sumur yang dimiliki kedua pelaku dan siapa saja yang terlibat," ujar Herdiansyah, Sabtu (18/1/2025).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua jerigen ukuran 35 liter berisi minyak mentah, satu tedmond ukuran 1.000 liter, serta sebuah Daihatsu Grand Max hitam dengan Nopol BG-8687-NI yang digunakan untuk mengangkut minyak.
Selain itu, polisi juga menyita tameng bergulung tali, pipa besi canting, dan sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk pengambilan minyak.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan tempat pengeboran minyak tersebut milik tersangka Arafik. Penyidik masih mendalami kemana minyak ilegal tersebut dijual dan sudah beroperasi berapa lama.
Pihak kepolisian juga berencana menutup sumur minyak ilegal di lokasi tersebut dalam waktu dekat guna menghindari potensi bahaya kebakaran akibat pengeboran tanpa standar keamanan.
"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penutupan sumur minyak ilegal di lokasi tersebut," kata Herdiansyah.