Polisi Terbitkan 2 DPO Tersangka Mafia Buka Akses Judol di Komdigi
Polisi menerbitkan dua nama daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya adalah A dan M.
"Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary tidak menjelaskan secara detail siapa keduanya dan perannya dalam kasus tersebut. Dia hanya mengatakan polisi terus melakukan pengejaran kepada keduanya.
"Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif," bebernya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AK memiliki peran penting dalam memblokir website judi online (judol). AK bahkan memiliki kewenangan untuk mengatur buka-tutup blokir website judol.
"Bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya kepada wartawan.
Sosok AK ini pernah mendaftar seleksi sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2023, tetapi tidak lolos. Anehnya, AK justru malah dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup akses blokir judi online.
"Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," imbuhnya.
Simak Video Kata Meutya Hafid soal Kemungkinan Masih Ada Oknum Judol di Komdigi
[Gambas Video 20detik]