Polisi Terima Laporan Manajemen TMII atas Tuduhan Pengeroyokan Pedagang
JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan yang dibuat pihak keamanan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pedagang.
"Kami menerima laporan polisi (LP) dari security TMII terkait pengeroyokan dan atau penganiayaan," ujar Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2024).
Armunanto menjelaskan, pihak keamanan TMII membuat laporan polisi (LP) dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, sedangkan Pasal 351 KUHP berkaitan tentang penganiayaan.
Lebih lanjut, Armunanto menjelaskan, pihak keamanan TMII membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur pada 31 Desember 2024, usai peristiwa tersebut terjadi.
Sebelumnya, Manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mengungkapkan, petugas keamanan TMII telah melaporkan balik pedagang berinisial DM ke polisi.
DM merupakan pedagang yang melaporkan pihak keamanan atas tuduhan pengeroyokan pada Selasa (31/12/2024) lalu.
"Personel keamanan kami yang menjadi korban telah membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian di hari yang sama," ucap Manager Corporate Secretary TMII, Novera Mayang Sari, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/12/2025).
Ia menyebutkan, manajemen TMII menunggu proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Polsek Cipayung, Jakarta Timur," ucap Mayang.
Selain itu, manajemen TMII juga membantah bahwa petugas keamanannya melakukan pengeroyokan terhadap pedagang.
"Terkait pemberitaan yang beredar, kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya," pungkasnya.