Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Judi Online dan Penyalahgunaan Wewenang di Komdigi
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Polda Metro Jaya telah menangani kasus dugaan tindak pidana berkaitan dengan judi online yang juga melibatkan penyalahgunaan wewenang," kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
"Kami bisa sampaikan, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Trunoyudo.
Dia mengatakan, identitas dan inisial para tersangka akan dirilis lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
Trunoyudo juga mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.
"Terkait dengan perkara yang ditangani oleh Polra Metro Jaya, mendapatkan asistensi dari bareskrim Polri," ujar dia.
Dia menyampaikan, penyalahgunaan wewenang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi yang diduga menerima imbalan untuk tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online.
“Kasus ini terus kami dalami, dan proses penyidikan masih berjalan. Setelah pemeriksaan selesai, Polri akan memberikan informasi lengkap melalui konferensi pers,” ucap Trunoyudo.