Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan oleh Satu Keluarga

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan oleh Satu Keluarga

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, berinisial MH.

Ketiga tersangka tersebut adalah JS (55), MU (31), dan AM (32). Mereka ditangkap dan ditahan oleh penyidik pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (15/11/2024).

Dian menjelaskan, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan sejak 14 Oktober 2024.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai bukti.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

"Para tersangka melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” jelasnya.

Dian mengungkapkan, penganiayaan ini dipicu oleh dugaan bahwa korban telah berbuat tidak sopan kepada anak para pelaku.

Kejadian tersebut berlangsung pada 5 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban masuk secara diam-diam ke rumah anak para pelaku.

Dalam penganiayaan tersebut, tersangka JS berperan menampar korban menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan luka lebam dan memar di beberapa bagian wajahnya.

Sementara itu, tersangka MU dan AM juga turut memukuli korban dengan tangan kosong, mengepalkan tangan yang diarahkan ke wajah korban berkali-kali.

"Keadaan korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya," kata Dian, didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun hingga 12 tahun.

Sumber