Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Kakak Adik Diperkosa di Purworejo
Polisi masih terus mengusut kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo. Kini polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan kasus itu ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Pada kasus korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
"Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini," kata Agus, dilansir Antara, Senin (11/11/2024).
Ia mengatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada kurun 2022-2023. Menurut dia, para pelaku menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya itu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan korban dan pelaku dalam perkara ini masih di bawah umur.
Oleh karena itu, ia memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut. Ia juga berharap kepolisian menangani perkara tersebut hingga tuntas.
"Termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan terhadap kakak adik di Purworejo tersebut terjadi pada 2023. Kasus tersebut sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Tonton juga Video Siswi SMP di Pasuruan Diperkosa hingga Depresi, Keluarga Lapor Polisi
[Gambas Video 20detik]