Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48).

"Terkait kasus penembakan Polresta Tangerang telah menetapkan saudara AS (Ajat Sudrajat) dan I sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).

Purbawa mengatakn, AS atau Ajat Sudrajat merupakan orang yang pertama kali menyewa mobil ke Ilyas. 

Sementara I merupakan orang yang menerima mobil Honda Brio yang disewa Ajat dari Ilyas.

"Jadi keduanya (AS dan I) sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun kita juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain," kaya Purbawa.

Mengenai anggota TNI yang diduga menembak Ilyas, Purbawa belum bisa menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL.

"Terkait kasus penembakan di KM 45, kami sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL, yang nantinya Puspom dan kami melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti bukti bila ada keterlibatan oknum dari TNI AL. Sementara itu dulu," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

Dalam tragedi itu, dua korban tertembak. Satu korban, pemilik rental yakni Ilyas Abdurrahman (48), tewas. Sementara korban lainnya, Ramli (59), mengalami luka tembak di bagian tangan.

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan, pelaku diduga ada empat orang.

"Ada beberapa yang sudah dikantongi, cuma belum bisa kami sampaikan. Yang pasti kasat lagi di lapangan lagi proses penangkapan," ujar Purbawa saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

Sumber