Polisi Ultimatum Pelaku Bentrok 2 Desa di Flores Timur Menyerahkan Diri dalam 3 Hari
FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Polisi meminta para pelaku yang terlibat bentrok antar-warga dua desa di Kecamatan Adonara Barat, NTT, segera menyerahkan diri.
"Para pelaku diberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. Jika tidak ada tindakan dari mereka, kami akan melakukan penangkapan," ujar Kapolres Flores Timur, NTT, AKBP I Nyoman Putra Sandita, dalam keterangannya, pada Minggu (27/10/2024).
Sandita mengungkapkan, pada Sabtu (26/10/2024) ia memimpin aparat gabungan melakukan penyisiran di wilayah Desa Ile Pati dan Desa Kima Kamak, Kecamatan Adonara Barat.
Mereka memburu para pelaku penyerangan dan mengamankan barang bukti.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah senjata api rakitan, tiga anak busur, dan satu tombak," kata dia.
Sandita menegaskan semua pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia juga menambahkan sampai saat ini penyidik telah menetapkan 20 tersangka terkait peristiwa itu.
Para tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 3 subsider Pasal 187 Ayat 2 dan Ayat 1 juncto 55 Ayat 1 ke-1 dan Jo 56 KUHP dan atau 170 Ayat 1 subsider Pasal 406 juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Ile Pati dan Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat terlibat bentrok pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 05.30 Wita.
Akibatnya 51 unit rumah hangus terbakar, empat orang mengalami luka, dan dua orang meninggal dunia.
Bentrokan antarwarga ini dipicu masalah tanah adat.