Polisi Ungkap 2 Kemungkinan Ortu Telantarkan Mayat Bayinya di RS Jakbar

Polisi Ungkap 2 Kemungkinan Ortu Telantarkan Mayat Bayinya di RS Jakbar

Kanit Reskrim Polsek Grogol AKP Muhammad Aprino Tamara mengungkap kemungkinan pasutri H (38) dan BU (35) meninggalkan bayinya hingga meninggal dunia di rumah sakit (RS) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aprino menduga pelaku meninggalkan anaknya lantaran tidak punya uang atau ingin lari dari tanggung jawab.

"Untuk hal tersebut bahwa yang kita tahu sama-sama dari keterangan saksi maupun dari hasil pengelolaan kita, untuk BPJS tersebut yang bersangkutan belum mempunyai. Mengenai mengapa yang bersangkutan sampai meninggalkan, ada dua kemungkinan. Satu memang karena yang bersangkutan memang tidak memiliki biaya untuk mengganti atau membayar biaya pengobatan," kata AKP Aprino dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

Kemungkinan kedua, polisi menduga pelaku meninggalkan anaknya karena ingin menghindari tanggung jawab. Sebab, pelaku sempat menerima gaji setelah meninggalkan anaknya itu.

"Dan yang kedua, karena untuk menghindari kewajibannya. Yang kita ketahui setelah kita lakukan penangkapan dan kita interogasi, bahwa yang bersangkutan sempat menerima uang dari tempatnya kerja. Sejumlah 1 juta rupiah. Nah, kalau memang beriktikad untuk menjemput anaknya dan tidak menelantarkan anaknya seharusnya dia langsung pulang karena pada saat itu juga, pagi itu juga diterima uang tersebut," jelasnya.

Aprino mengatakan biasanya pihak rumah sakit akan menangani permasalahan itu. Polisi menduga pelaku memiliki iktikad untuk lari dari tanggung jawab.

"Saya yakin pihak rumah sakit pun apabila ada keadaan seperti itu kita juga bisa diundang. Selama ini kami berdinas di sini, tidak pernah ada permasalahan yang seperti ini sampai meluap. Cuman kami meyakinkan bahwa yang bersangkutan memang sudah memiliki iktikad, tidak mau bertanggung jawab dan menelantarkan anaknya," tutur dia.

Polisi mengungkap pihak RS sempat ingin membuatkan keanggotaan BPJS Kesehatan untuk korban. Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang pihak rumah sakit langsung melakukan penanganan di UGD begitu orang tua membawa bayi usia 5 bulan pada Sabtu (28/12/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sesampainya di RS, korban langsung ditangani di ruang IGD oleh saksi NH," kata Kompol Reza dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/1).

Ortu korban lalu diminta ke ruang pendaftaran untuk mengurus administrasi terkait penanganan kesehatan anaknya. Di ruang pendaftaran, ortu bayi bertemu dengan saksi MZ dan S.

Pihak RS berencana membuatkan BPJS Kesehatan untuk si bayi. Namun ortu bayi malah menghilang.

"Saksi S menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu Tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun Tersangka H bingung hingga akhirnya Tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," katanya.

"Kemudian Tersangka H dan tersangka BU meninggalkan korban di RS atau menelantarkan hingga korban dinyatakan meninggal dunia," tambah dia.

Lihat juga Video Polisi Tangkap Sejoli di Madiun yang Buang Bayinya ke Sungai

[Gambas Video 20detik]

Sumber