Polisi Ungkap Alasan Tersangka Bungkus Jasad dengan Kasur di Cikupa
TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap alasan Herdin Hidayat (27) membungkus jasad Raden Erie Nurasri Makmur (24) dengan kasur sebelum membuangnya di pinggir Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa tersangka panik setelah jasad korban yang disimpan di kontrakannya selama tiga hari mulai mengeluarkan bau tidak sedap.
“Memang disimpan di bagian belakang rumah kontrakannya. Kami belum tahu apakah disimpan di belakang itu sudah dibungkus atau belum. Tapi yang jelas disimpan di rumah kontrakan itu dan tidak ada saksi yang melihat di situ,” kata Baktiar saat konferensi pers di Kantor Polresta Tangerang, Jumat (15/11/2024).
Karena khawatir bau jasad tercium oleh orang lain, Herdin memutuskan untuk membungkus jasad korban dengan kasur.“Tersangka panik karena jasad daripada korban ini sudah mulai bau, kemudian berinisiatif untuk membungkus korban dengan kasur itu," jelas Baktiar.
Polisi juga masih mendalami dugaan tindakan asusila terhadap jasad korban setelah korban meninggal dunia. “Belum diketahui, nanti perlu penyelidikan,” ujar Baktiar.
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula ketika Herdin dan korban berkenalan melalui aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi intens, keduanya sepakat bertemu di rumah kontrakan tersangka di kawasan Cikupa.
Setelah bertemu, mereka bersepakat berhubungan seksual, dengan korban meminta bayaran Rp 500.000. Namun, Herdin hanya membayar Rp 400.000, membuat korban marah dan melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung tersangka.
Herdin kemudian mencekik dan membekap korban hingga tewas. Jasad korban disembunyikan di belakang rumah kontrakan selama tiga hari sebelum tersangka mencoba membuangnya.
Saat hendak memindahkan jasad ke lokasi lain, suasana di sekitar tempat kejadian mulai terang. Karena khawatir aksinya diketahui, tersangka meninggalkan jasad yang sudah dibungkus kasur di pinggir jalan.
“Dari keterangan tersangka, korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan. Tapi belum terlaksana karena sampai di TKP sudah keburu terang, takut ketahuan orang, dan akhirnya ditinggal,” ujar Baktiar.
Penemuan jasad
Jasad korban ditemukan pada Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB oleh Martono (54), seorang warga Kampung Talagasari yang hendak pergi ke masjid untuk salat Subuh.
“Saat saksi melintas, menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,” kata Baktiar.
Martono yang curiga segera pulang dan memberitahu istrinya. Setelah kembali ke lokasi, mereka menemukan bahwa isi bungkusan kasur tersebut adalah jasad seorang wanita.
“Mereka membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan,” jelas Baktiar.
Hukuman yang mengancam
Herdin ditangkap pada hari yang sama, dan polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Baktiar.