Polisi Ungkap Jebakan Judi Online di Depok, Satu Kali Menang lalu 10 Kali Kalah

Polisi Ungkap Jebakan Judi Online di Depok, Satu Kali Menang lalu 10 Kali Kalah

DEPOK, KOMPAS.com – Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengungkapkan modus operandi situs judi online (judol) yang beroperasi di Sukmajaya, Kota Depok.

Situs tersebut menarik calon korban dengan memberikan "jebakan" kemenangan di awal permainan sebelum akhirnya membuat mereka kalah terus-menerus.

“Nah ketika bermain itu perbandingannya 1 10 ya. Jadi satu kali menang, 10 kali kalah, kebanyakan demikian,” kata Arya dalam jumpa pers, Selasa (5/11/2024).

Sistem permainan ini otomatis berjalan setelah pemain memasukkan dana deposit yang ditransfer ke rekening dompet digital situs tersebut.

Transaksi dilakukan setelah promotor judol menghubungi calon korban melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

“Nanti pada saat mereka masuk ke dalam promosi tersebut, berkomunikasi baik melalui DM ataupun inbox, mereka akan dibagikan link (tautan). Link ini nanti begitu diklik akan muncul situs untuk nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan,” ujar Arya.

Polisi saat ini tengah mendata jumlah korban yang terjebak dalam modus tersebut. Situs judol yang sudah beroperasi selama sekitar dua tahun ini diperkirakan memiliki perputaran uang mencapai Rp 9-15 juta per hari.

Aktivitas tersebut melibatkan lima tersangka yang telah ditangkap, yaitu TZ, CP, MK, HI, dan R. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasi.

“Ada yang berperan sebagai bandar pemegang situs linknya yaitu TZ. Lalu sebagai promotor ini ada tiga orang yaitu CP, juga MK dan HI. Dan yang memegang situsnya serta yang membuat linknya adalah R,” jelas Arya.

Polisi juga menyita delapan ponsel yang digunakan para tersangka untuk mengoperasikan situs judi online dan dompet digital.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber