Polisi Ungkap Modus Perdagangan Orang di Aceh, Korban Terancam Dihukum di Laos
BANDA ACEH, KOMPAS.com – Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga Aceh untuk bekerja di Laos dengan janji gaji tinggi.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, dua pelaku berinisial RH dan JS yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh, diamankan dalam kasus ini.
Keduanya menjanjikan korban pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Laos, dengan posisi staf penjualan (salesman) yang iming-iming gaji besar dan bonus.
"Korban dijanjikan bekerja di Laos. Mereka diberangkatkan melalui Riau, kemudian ke Malaysia, Thailand, dan akhirnya Laos. Di Malaysia, identitas korban disita oleh agen lain yang juga bagian dari kelompok pelaku RH. Mereka diberitahu bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp 10 juta," kata Ade, Senin (23/12/2024).
Setiba di Laos, korban dipaksa bekerja sebagai admin love scamming, sebuah modus kejahatan siber, dengan target penipuan yang harus dicapai.
"Jika tidak mencapai target, mereka diancam akan dijual ke Myanmar. Jika mencoba melarikan diri, mereka diancam akan dibunuh," jelasnya.
Ade mengimbau masyarakat, khususnya remaja lulusan SMA atau mahasiswa yang memiliki keterampilan komunikasi dan teknologi informasi, untuk tidak tergoda bekerja di luar negeri dengan tawaran gaji tinggi.
"Jangan terlibat dalam pekerjaan scamming, karena sangat merugikan dan bertentangan dengan hukum Indonesia serta aturan negara lain," ucapnya.
Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.