Polisi Ungkap Motif dan Peran 5 Tersangka Telanjangi dan Arak Remaja di Lembata

Polisi Ungkap Motif dan Peran 5 Tersangka Telanjangi dan Arak Remaja di Lembata

LEMBATA, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial HAR (15), warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, diduga menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri alat cukur listrik dan ponsel silikon di rumah seorang aparat desa.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, AKP Donni Sare, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 17.15 Wita.

"Motif para tersangka ini karena korban diduga melakukan aksi pencurian di rumah kepala desa," ujar Donni saat dihubungi pada Selasa (8/4/2025).

Menurut Donni, aksi HAR pertama kali diketahui oleh tersangka Megawati Putri Orowala.

Megawati berteriak, yang membuat HAR ketakutan dan melarikan diri melalui jendela belakang rumah ke arah pantai.

Warga setempat kemudian melakukan pencarian dan menemukan HAR di pesisir pantai.

Setelah ditemukan, HAR digiring menuju rumah kepala desa.

Namun, dalam perjalanan, tersangka Husni Munir menabrak korban dengan sepeda motor.

Tindakan kekerasan terhadap HAR berlanjut ketika Paulus Soba memukulnya dengan kayu, diikuti dengan tamparan dan pukulan dari Megawati menggunakan tali.

Aldin Lamri kemudian melempar HAR dengan sandal dan menendangnya.

"Hal yang sama dilakukan tersangka Lukman Lamri. Ia menendang berkali-kali. Pakaian korban dilepas dan kedua tangan korban diikat," jelas Donni.

Korban kemudian diarak keliling kampung sambil disuruh berteriak mengakui dirinya sebagai pencuri.

Akibat penganiayaan tersebut, HAR mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher bagian belakang.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat.

Sumber