Polisi Ungkap Pemalsuan SKCK, Pelakunya Ibu Rumah Tangga
GOWA, KOMPAS.com - Polres Gowa mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK palsu ini dijual melalui media sosial, dengan korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, Selasa (14/1/2025).
Kasus SKCK palsu ini terungkap ketika seorang korban datang ke Polsek Bontomarannu untuk memperpanjang SKCK yang diperlukan sebagai syarat kerja di tambang Sulawesi Tengah.
Polisi mencurigai keaslian SKCK tersebut karena tidak terdaftar di data Polres Gowa. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya kasus ini terbongkar.
"Kami baru saja mengungkap kasus SKCK palsu, di mana awalnya ada seorang korban yang datang untuk memperpanjang SKCK miliknya, namun datanya tidak kami temukan. Setelah ditelusuri, ternyata SKCK-nya palsu dan nyaris sempurna," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Kapolres Gowa, kepada Kompas.com di halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Selasa (14/1/2025).
Polisi telah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial WS (23), yang kini berstatus tersangka.
Modus operandi pelaku adalah memasarkan SKCK palsu melalui media sosial, dengan target utama para perantau yang bekerja di luar daerah. Praktik ini jelas merugikan institusi kepolisian.
"Modusnya adalah pelaku menjual SKCK palsu tersebut melalui media sosial dan umumnya menyasar korban yang bekerja di luar kampung halaman," ujar Reonald Simanjuntak.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku tidak hanya memalsukan SKCK dari Polres Gowa, tetapi juga dari 13 Polres lain. Korban pemalsuan ini tersebar di seluruh Indonesia.
"Ternyata bukan hanya SKCK Polres Gowa yang dipalsukan, tetapi juga ada 13 Polres lain yang dipalsukan dan korbannya tersebar di seluruh Indonesia," tambah AKBP Reonald Simanjuntak.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tambahan korban maupun tersangka dalam kasus ini.