Polisi Ungkap Tambang Ilegal di Banjarbaru, Satu Tersangka Ditangkap
BANJARBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Banjarbaru membongkar aktivitas tambang tanpa izin atau ilegal yang beroperasi di Bukit Lentera, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial MSB (28 tahun), yang sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi menjelaskan, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut.
"Seorang laki-laki berinisial MSB yang berusia 28 tahun warga Kota Banjarbaru diamankan oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di sekitar lokasi," ungkap Kardi saat dikonfirmasi pada Rabu (25/12/2024) malam.
Setelah dilakukan interogasi, MSB mengakui bahwa aktivitas pengerukan tanah yang dilakukannya telah berlangsung dua bulan.
"Diketahui kegiatan ini telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan proses hukum," jelas Kardi.
Kardi menambahkan, ketika petugas tiba di lokasi, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan.
Saat diminta menunjukkan surat izin penambangan, MSB tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diperlukan.
"Diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai izin atau legalitas terkait perizinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait," pungkasnya.
Saat ini, MSB ditahan di Polres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Minerba, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.