Polisi Ungkap Tujuan Penculik Ambil SIM Card Wanita di Antapani Bandung
Polisi mengatakan tersangka DAS (48), pelaku utama penculikan terhadap wanita berinisial SA (43), memberikan imbalan Rp 100 ribu kepada tiga orang yang membantunya. Tiga orang tersebut awalnya diajak untuk menagih utang.
"Disuruh menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada imbalan ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya, setelah kejadian, ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp 100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DAS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman di Markas Polrestabes Bandung, dilansir Antara, Rabu (11/12/2024).
Penculikan itu terjadi pada Minggu (8/12) sekitar pukul 12.20 WIB tepat di depan rumah korban di kawasan Sukanegara, Antapani, Kota Bandung. Korban dibawa oleh para pelaku dengan menggunakan mobil selama delapan jam. Selama perjalanan, korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.
"Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek," katanya.
Ia menjelaskan motif sebenarnya kasus penculikan ini adalah rasa sakit hati tersangka DAS setelah korban SA meminta mengakhiri hubungan mereka.
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," kata Rachman.
Ia menambahkan hubungan antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.
"Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri, tetapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara.