Polisi yang Bunuh Ibu Sudah Tidak Bertugas Sejak Didiagnosis Gangguan Jiwa
JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pembunuh ibu kandung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah lama tidak menjalankan tugasnya sebagai polisi.
Ia tak bertugas sejak didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan pada 2020.
"Bahwa sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan tugas-tugas kepolisian," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu tugasnya sebagai polisi. Sebab, Nikson harus menjalani perawatan kejiwaan.
"Khawatirkan nanti malah mengganggu tugas-tugas ini. Kemudian status yang bersangkutan saat ini adalah cuti sakit dan tetap dilakukan pengawasan" kata Bambang.
Bambang juga memastikan Nikson tidak membawa senjata api ketika bertugas sebagai polisi.
‘Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, sehingga yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api," imbuh dia.
Diketahui, Nikson terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari.
"Pasien terakhir berobat jalan di RS Polri Kramatjati pada 23 Oktober 2024 dan dijadwal akan kembali kontrol tanggal 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," kata dr. Henny Riana, Psikiater RS Polri Kramatjati
Nikson dirawat inap di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.
"Kalau menurut Permenkes kan kita bisa sampai 14 hari kerja, observasi maksimal. Tapi kalau misalnya nanti sudah semuanya lengkap, itu kita akan tuangkan dalam visum et repertum psychiatricum," ucap dia.