Polisi yang Bunuh Ibunya di Cileungsi Gangguan Jiwa Sejak 2020
JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), polisi yang membunuh ibunya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan mengalami gangguan jiwa sejak 2020.
"AIPD N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokkes Polri tercatat sejak tahun 2020," kata dr. Henny Riana Psikiater RS Polri Kramatjati di Kantornya, Kamis (5/12/2024).
Nikson terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari.
"Pasien terakhir berobat jalan di RS Polri Kramatjati pada 23 Oktober 2024 dan dijadwal akan kembali kontrol tanggal 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," kata dia.
Nikson dirawat inap di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.
"Kalau menurut Permenkes kan kita bisa sampai 14 hari kerja, observasi maksimal. Tapi kalau misalnya nanti sudah semuanya lengkap, itu kita akan tuangkan dalam visum et repertum psychiatricum," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Nikson membunuh ibunya dengan tabung gas. Korban dibunuh di warungnya saat sedang melayani pembeli, Minggu (1/2/2024) malam.
Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai.
"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," ucap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra.
Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan itu. Namun, dia tidak berani melerai dan malah melarikan diri karena takut.
Pembeli itu akhirnya memberitahu warga sekitar terkait penganiayaan yang dilakukan Nikson.
Mendapat informasi itu, warga langsung menghubungi polisi dan rumah sakit untuk menyelamatkan korban. Belum diketahui secara pasti apa alasan Nikson membunuh ibu kandungnya itu.
"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," kata Wahyu.