Polisi yang Diduga Terlibat Pembunuhan di Kalteng Dipecat Tidak Hormat

Polisi yang Diduga Terlibat Pembunuhan di Kalteng Dipecat Tidak Hormat

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AK yang bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat itu dilakukan setelah dilakukan sidang kode etik profesi.

Kepala Bidang Propam Polda Kalteng, Kombes Nugroho menjelaskan, pihaknya sudah memberhentikan dengan tidak hormat atas Brigadir AK.

“Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Nugroho kepada wartawan saat melangsungkan konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).

Nugroho menjelaskan, kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan ini berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal. Mayat dari aksi AK itu ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

“Kami sudah bekerja melakukan audit investigasi mulai Rabu (11/12/2024) sampai hari ini, cuman 4 hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi,” beber Nugroho.

Kemudian, berdasarkan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela.

“Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Sumber