Politikus Golkar Laporkan Seorang Pengacara ke Polisi Terkait Hoaks Pembatalan Hasil Munas
JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar, Adrianus Adnal, melaporkan seorang pengacara ke polisi karena diduga menyebarkan berita hoaks terkait pembatalan hasil musyawarah besar (Munas) Golkar melalui putusan PTUN.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 6955 / XI / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
"Kami laporkan di sini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE," kata Adrianus Adnal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat sore (15/11/2024).
Adnal mengetahui penyebaran informasi hoaks ini saat membaca sebuah artikel dari situs media daring pada Selasa (12/11/2024), yang mengulas tentang putusan PTUN yang disebut membatalkan hasil Munas Golkar.
Padahal, PTUN tidak pernah memutuskan perkara tersebut, seperti yang tercantum dalam media daring tersebut.
Sebagai kader Partai Golkar, Adnal merasa dirugikan dan akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. "Saya hanya berbicara sebagai kader Golkar yang merasa dirugikan atas berita hoaks ini. Makanya saya berinisiatif untuk melapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ini," ujar Adnal.
Dalam laporannya, Adnal membawa beberapa barang bukti berupa tautan artikel dari media daring dan saksi-saksi yang mendukung pengaduannya.
"Itu yang saya miliki dan yang saya dapat itu media online, seperti itu," jelasnya.
Adnal menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Sebelumnya, Partai Golkar membantah pemberitaan yang mengklaim hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali, menyebut berita tersebut sebagai hoaks yang tendensius dan tidak benar.
"Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," kata Sattu Pali dalam keterangan resmi pada Kamis (14/11/2024).
Sattu Pali menjelaskan bahwa Muhammad Kadafi, kuasa hukum Ilhamsyah Ainul Mattimu, memang mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di PTUN Jakarta.
Gugatan ini mempersoalkan hasil Munas yang mengangkat Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt baru akan diperiksa pada 20 November 2024, dengan sidang pertama yang akan membacakan gugatan penggugat.
"Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai Minggu depan tanggal 20 November 2024. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks," ujar Sattu Pali.