Politikus PDI-P: Istana Bilang Tak Ada Larangan Kampanye Betul, tapi...
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-P, Deddy Yevri Sitorus menyoroti "statement" istana yang menyebutkan tak ada larangan bagi Presiden RI Prabowo Subianto meng-endorse calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Termasuk menyebutkan, presiden boleh berkampanye.
"Istana mengatakan tidak ada larangan presiden kampanye, oh iya betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye harus cuti," kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II membahas Pilkada 2024 bersama sejumlah penjabat (pj) gubernur, Senin (11/11/2024).
Aturan soal kampanye ada pada UU Pemilu, yang mensyaratkan seorang presiden untuk mengambil cuti di luar tanggungan dan tanpa fasilitas negara (kecuali melekat) saat berkampanye.
Namun, dalam UU Pilkada yang telah direvisi beberapa kali tidak ada aturan atau pasal yang secara eksplisit melarang presiden berkampanye.
Ketua Harian Partai Gerindra Ahmad Sufmi Dasco mengatakan, sikap politik Prabowo yang mengampanyekan pasangan calon gubernur itu diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye dengan ketentuan.
"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024," ujar Dasco, Minggu (10/11/2024).
Ajakan memilih dari Presiden Prabowo terlihat dalam rekaman video yang menampilkan Prabowo diapit Luthfi-Taj Yasin yang diunggah akun media sosial @luthfiyasinofficial, Sabtu (9/11/2024).
Prabowo meminta warga Jawa Tengah memilih Luthfi-Yasin. Prabowo menyoroti keunggulan Luthfi-Yasin yang sudah berkiprah memimpin Jateng sebagai kapolda dan wakil gubernur.
"Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," ucap Prabowo di video itu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan tak ada aturan yang melarang Prabowo mengampanyekan calon kepala daerah.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," kata Hasan kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Mantan bos lembaga survei Cyrus Network itu menegaskan, calon yang didukung Gerindra adalah calon yang tentunya didukung Prabowo.
Lalu, menurutnya, aturan netralitas berlaku bagi personel TNI-Polri serta para aparatur sipil negara (ASN).
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau. Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," ujarnya.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," sambung Hasan.