Polres Bogor Akan Gelar Reka Ulang Dalami Motif Oknum Polisi Bunuh Ibu
Penyidik masih mendalami motif oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi. Pemeriksaan tersangka dan pengumpulan barang bukti telah dilakukan.
"Motifnya lagi kita dalami, pemeriksaan sudah kita lakukan sebanyak 2 kali terhadap tersangka. Namun kami tidak mengejar pengakuan tersangka tersebut, kita mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar, olah TKP (tempat kejadian perkara), dan penyelidikan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Rio menyebut penyidik akan kembali melakukan reka ulang kejadian. Penyidik juga akan mengecek ke lokasi kejadian kembali.
"Kami akan menggeledah kembali, reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat di sana. Tapi sementara ini 2 alat bukti sudah cukup, hanya kami perlu mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh kami," imbuhnya.
Rio mengatakan penyidikan pidana dan perkara etik berjalan bersamaan. Perkara etik Aipda Nikson dilakukan Propam Polda Metro Jaya.
"Masih dijalankan oleh Propam Polda Metro Jaya. Namun untuk pidananya, kami sejalan, kita beriringan, linier," sebutnya.
Terancam 15 Tahun Bui
Sebelumnya, oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aipda Nikson terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya itu.
"(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP),"kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Rio mengatakan akibat perbuatannya itu, Aipda Nikson terancam hukuman penjara 15 tahun. Namun hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan.
"Iya betul (terancam 15 tahun penjara)," ucapnya.