Polres Bogor Ungkap 29 Kasus Narkoba Selama Oktober, 37 Orang Jadi Tersangka
Polres Bogor mengungkap 29 perkara terkait penyalahgunaan berbagai jenis narkotika. Sebanyak 29 kasus narkoba ini diungkap dalam kurun waktu satu bulan.
"Kami dari Polres Bogor akan melakukan rilis hasil ungkap Satresnarkoba pada bulan Oktober 2024, yang di mana Satresnarkoba dapat mengungkap 29 perkara penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Adhimas menjelaskan rinciannya yaitu sebanyak 14 perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kemudian satu perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Kemudian 7 perkara penyalahgunaan jenis tembakau sintetis, dan 7 penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras," ucapnya.
Dari 29 kasus narkoba ini ditangkap 37 orang yang telah ditetapkan tersangka. Ratusan gram barang bukti narkoba dan ribuan butir obat keras turut disita polisi.
"Dari perkara narkoba tersebut telah diamankan kurang lebih 37 tersangka. Di mana dari hasil yang bisa disita barang bukti adalah 262,2 gram sabu, 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, kemudian 4.697 butir obat jenis sediaan farmasi," ujar Adhimas.
Polisi menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Yaitu modus sistem tempel, cash on delivery (COD), serta sistem gendong.
"Pasal ditersangkakan jenis ganja yaitu Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dengan ancaman pidana 5 tahun. Kemudian Pasal 435 tentang Kesehatan, itu sama ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 436 ancaman hukumannya 5 tahun," pungkasnya.