Polres Bogor Ungkap Modus Baru Penjual Obat Keras Jualan Sistem Gendong
Polres Bogor meringkus 37 orang terkait penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Salah satunya penjual obat keras dengan sistem gendong atau berjualan keliling.
"Sistem gendong itu khususnya untuk peredaran obat keras. Yang dulunya mereka menyewa toko untuk mengelabui kita, sekarang sistem gendong. Jadi dia sifatnya mobile, tidak tinggal di satu tempat," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, Jumat (1/11/2024).
Istiono mengatakan penjual obat keras tersebut berkeliling dengan berjalan kaki. Obat tersebut diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
"(Jualannya) jalan kaki, wilayahnya di Cileungsi, Gunung Putri, Leuwiliang, dan sekitarnya," tuturnya.
Dia menyebut penjual membawa tas berisikan obat-obatan keras yang dijual tanpa resep dokter. Kemudian mencari keramaian untuk menawarkan obat-obatan tersebut.
"Pakai tas, dia mencari tempat-tempat keramaian yang digunakan orang-orang nongkrong," ungkapnya.
Pelaku telah menetapkan modus operandi tersebut sudah sekitar empat bulan. Ada ribuan obat keras yang disita polisi dalam konferensi pers hari ini.
"Dari perkara narkoba tersebut telah diamankan kurang lebih 37 tersangka. Di mana dari hasil yang bisa disita barang bukti adalah 262,2 gram sabu, 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, kemudian 4.697 butir obat jenis sediaan farmasi," ujar Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.