Polres Cilegon Musnahkan 54,7 Kg Ganja dari Kasus Pengedar Jaringan Sumatera
Polres Cilegon memusnahkan 54,7 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus pengedar narkoba jaringan Sumatera. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AM (32) di Cilegon, Banten. Sebanyak 58 kilogram ganja disita polisi dengan 54,7 kg di antaranya dilakukan pemusnahan dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan.
"Jadi hasil ungkap yang pertama itu karena hasil dari pengembangan yang pertama perkara yang pertama kita serahkan sepenuhnya sebagai barang bukti untuk penuntutan nanti karena sisanya yang lainnya pada saat pengembangan kita musnahkan ini karena kan juga untuk mencegah adanya penyalahgunaan itu tadi," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Vhalio menyebutkan, jika dirupiahkan, 54,7 kg ganja itu mencapai Rp 270 juta. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, polisi sudah menyelamatkan sekitar 261 ribu jiwa.
"Kalau dirupiahkan Rp 270 juta dan menyelamatkan 261 ribu jiwa. Sementara untuk yang 3 kilogram saja untuk kita jadikan penuntutan nanti di pengadilan," ucapnya.
Terkait penyidikan kasus, Vhalio mengatakan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya masih menunggu informasi jika terdapat perbaikan dari hasil penyidikan.
"Untuk perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita masih menunggu arahan jaksa untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan saat penuntutan," imbuhnya.