Polres Ende Tangkap 5 Tersangka Peredaran Ganja

Polres Ende Tangkap 5 Tersangka Peredaran Ganja

ENDE, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), meringkus lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kelima tersangka yaitu NJ, MR, AA, RR, dan PL.

Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Ende, Ipda Heru Sutaban menerangkan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sutaban mengatakan, kelima pelaku ditangkap pada Senin (7/12/2024).

“Mereka ditangkap di hari yang sama, namun dalam waktu yang berbeda,” kata Sutaban dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

Sutaban mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka NJ menghubungi MR untuk mencari ganja.

MR kemudian menghubungi tersangka AA untuk mendapatkan barang haram itu.

Tak lama berselang, AA lalu menyerahkan ganja kepada MR di rumah tersangka AA.

“Tersangka AA mendapatkan narkotika dari RR. Di mana RR menitip untuk membeli ganja tersebut kepada tersangka PL,” jelasnya.

Setelah melakukan pendalaman, aparat langsung bergegas menangkap pelaku.

Dari tangan para pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 0,5367 gram didapat dari NJ. Satu bungkus plastik klip bening diduga berisi ganja dengan berat 2,5759 gram dari tangan PL.

Sementara itu, satu bungkus plastik klip bening diduga berisi ganja dengan berat 15,2191 gram didapat dari RR.

“Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang disita seberat 18,3317 gram,” kata dia.

Sutaban menambahkan, hingga saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Ende guna proses lebih lanjut.

Sumber