Polres Garut Tangani Kasus Remaja yang Alami Pelecehan dan Perundungan sejak TK

Polres Garut Tangani Kasus Remaja yang Alami Pelecehan dan Perundungan sejak TK

GARUT, KOMPAS.com - Kepolisian Polres Garut telah menerima laporan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di Garut, Jawa Barat. Laporan masuk ke Polres Garut pada 20 Desember 2024 lalu.

"Sedang kami tangani, laporannya diterima tanggal 20 Desember 2024," jelas Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Berdasar keterangan sementara dari korban, kata Ari, perundungan terjadi pada 2022, atau saat korban masih berusia 10 tahun.

Ketika itu korban mengikuti acara perayaan peringatan HUT RI di kampungnya dan didatangi oleh tiga orang kakak kelasnya. 

Ketiga kakak kelasnya, saat itu melakukan perundungan sekaligus pelecehan seksual terhadap korban dengan benda tumpul. 

"Dilakukannya satu kali, tapi cukup keras," katanya.

Setelah itu, menurut Ari, korban mengalami trauma hingga memutuskan untuk pindah ke Bandung menenangkan diri.

"Kita sudah periksa saksi dan meminta visum ke RSUD dr Slamet Garut," katanya.

Terpisah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPPPA) Yayan Waryana menyampaikan, korban sudah ditangani di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di dinasnya. 

"Iya sudah ada pemeriksaan psikolog dan hari ini mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Polres," kata Yayan saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis.

Sumber