Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil menangkap seorang pelaku eksploitasi sumur minyak ilegal di Desa Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku berinisial B (45), warga Aceh Utara, ditangkap Kamis (16/1/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi penanganan pertama terkait sumur minyak ilegal oleh Polres Lhokseumawe.
Penangkapan dilakukan setelah tim unit tindak pidana tertentu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersebut.
“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.
Saat ini, pelaku yang terlibat baru satu orang, namun polisi masih mendalami kasus ini. "Tim kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin. Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara atau denda hingga Rp 60 miliar.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat atas aktivitas ilegal ini. Bagi masyarakat yang ingin berusaha, kami persilakan untuk mengurus perizinan sesuai dengan regulasi yang ada,” tutup Yudha.