Polres Lombok Tengah Hentikan Pengusutan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Anggota DPRD
KOMPAS.com - Polres Lombok Tengah menghentikan kasus Umar Tarip yang diduga menggunakan ijazah palsu paket C.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun mengatakan, berdasarkan serangkaian penyelidikan, tidak ada perbuatan melanggar hukum.
"Tidak ada perbuatan melawan hukum (tindak pidana) seperti ketentuan Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP," kata Luk Luk pada Kamis (14/11/2024).
Dalam tahap penyelidikan, pihaknya sudah memintai keterangan 16 saksi. Di antaranya, pelapor, terlapor, instansi terkait dan ahli. Termasuk dokumen petunjuk yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Oleh sebab itu, Satreskrim Polres Lombok Tengah menghentikan penyelidikan. Dengan ini, kepolisian tidak dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Nurdji sebagai pelapor melalu kuasa hukumnya HC Bion Hidayat mengungkapkan, Umar Tarip sebagai terlapor memperoleh ijazah palsu paket C dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lombok Tengah.
"Kami laporkan ke Polda NTB, tapi dari Polda dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah," kata Bion pada Kamis (14/11/2024).
Bion mengatakan, Nurdji melaporkan kasus tersebut karena dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil III Kecamatan Pujut dan Praya Timur ini telah menggunakannya untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD.
Menurut Bion, ijazah tersebut tidak sah dan melanggar ketentuan hukum sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD. Ijazah paket C tersebut terbit tahun 2016 sedangkan PKBM telah tutup pada tahun 2010.
"Jadi, berkas itu Tarip gunakan untuk dokumen kelengkapan daftar anggota DPRD," ujarnya.