Polres Palopo Bongkar Kasus Prostitusi di Sebuah Wisma, Pelaku Gunakan Aplikasi MiChat

Polres Palopo Bongkar Kasus Prostitusi di Sebuah Wisma, Pelaku Gunakan Aplikasi MiChat

 

PALOPO, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Sat Reskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok prostitusi online di sebuah wisma di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (3/10/2024) pukul 04.00 Wita.

“Kami mendapat informasi mengenai praktik prostitusi melalui aplikasi Michat di lokasi tersebut dan petugas melakukan penggerebekan sehingga didapatkan pelaku yang bertindak sebagai terduga muncikari berinisial ZRS (26)," kata Ahmad, saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengamankan terduga muncikari berinisial ZRS, yang diduga mengorganisir kegiatan eksploitasi seksual terhadap tiga perempuan yang menjadi korban TPPO.

Ahmad melanjutkan, ketiga korban TPPO tersebut berinisial A (21), AH (23), dan Y (30) dan juga diamankan polisi.

"Para korban diduga disiapkan untuk melayani pelanggan di tempat kejadian saat penangkapan berlangsung. Terduga ZRS bersama korban serta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Ahmad.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit telepon seluler yang digunakan dalam transaksi online serta uang tunai senilai Rp 500.000 yang diduga berasal dari hasil prostitusi.

Berdasarkan interogasi awal, ZRS mengakui perannya sebagai muncikari yang mencari pelanggan untuk korban melalui aplikasi Michat. ZRS juga menerima komisi sebesar 50 persen dari setiap transaksi.

"Setelah pelanggan ditentukan, ZRS akan mengantar korban ke lokasi pertemuan di wisma. Setiap kali transaksi selesai, korban menyerahkan setengah dari pembayaran kepada ZRS sebagai komisi,” ujar Ahmad.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Palopo berharap dapat menekan praktik perdagangan orang dan prostitusi online di wilayah hukum mereka serta melindungi warga dari bahaya eksploitasi.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP terkait aktivitas prostitusi.

Sumber