Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ganja-Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 1,8 miliar. Barang bukti narkoba ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam 5 bulan terakhir.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing menyebut pemberantasan narkoba ini dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia mengatakan barang bukti narkoba ini didapat dari hasil pengungkapan dua kasus sejak September 2024 hingga Januari 2025. Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah ganja seberat 60.006 kg dan sabu seberat 815 gram.
"Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat sebagai bukti keseriusan pemerintah, termasuk Polri, dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini, maka pada hari ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Puslabfor Bareskrim Polri dan seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba," kata Martuasah kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (14/1/2025).
Martuasah mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi. Menurutnya, mesin insinerator dipakai karena dianggap membuat barang bukti terbakar habis dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat di sekitar.
Dengan pemusnahan narkoba ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 22.192 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Hal ini juga menjadi bukti keseriusan polisi dalam menjalankan amanah Undang-Undang untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
Lihat juga video Momen Penangkapan 3 Pria Jaringan Narkoba di Sulsel, 3 Kg Sabu Disita
[Gambas Video 20detik]