Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla Usai Transaksi Via Online
Polres Serang, Banten, menangkap dua pemuda berinisial FH (24) dan RI (21) yang melakukan transaksi jual beli tembakau Gorilla secara online. Polisi juga menyita barang bukti.
Para tersangka ditangkap di Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Cikeusal pada Kamis (31/10/2024) kemarin. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita 4 paket tembakau Gorilla 372 gram berukuran besar dan 1 paket berukuran sedang 21,96 gram serta timbangan.
"Tersangka FH diamankan di rumahnya, ada barang bukti 4 paket tembakau Gorilla di rak sepatu," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/11).
FH ditangkap karena ada informasi dari warga soal kecurigaan sebagai pengedar narkoba. Saat ditangkap dan dimintai keterangan, ia memang mengaku sebagai pengedar dan membeli barang itu melalui Instagram.
Condro menyebutkan FH menyuruh tersangka RI untuk mengambil barang itu di Jakarta Selatan. FH memberi upah ke RI sebesar Rp 400 ribu untuk mengambil paket tembakau.
"Setelah barang pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21 gram ke RI sebagai ucapan terima kasih," ungkapnya.
Kepada penyidik, RI mengaku tidak mengenal orang yang memberikan paket tembakau saat di Jakarta Selatan. Ia hanya disuruh FH ke lokasi tertentu untuk mengambil tembakau gorilla.
"RI tidak mengenal penjual karena (hanya) mengambil di lokasi yang sudah ditentukan," paparnya.