Polres Sumbawa Tangkap Calo Perdagangan Orang ke Dubai, UEA

Polres Sumbawa Tangkap Calo Perdagangan Orang ke Dubai, UEA

SUMBAWA, KOMPAS.com - Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan seorang calo berinisial MH (68), warga Labuhan Sumbawa, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus yang melibatkan korban yang berusaha mencari pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

"Benar, keterlibatan pelaku lain masih kami dalami pada proses penyidikan," katanya saat ditemui pada Selasa (31/12/2024).

Dilia menjelaskan bahwa meskipun pemeriksaan terhadap pelaku lain masih berjalan, saat ini mereka hanya berstatus sebagai saksi.

"Kami masih dalami keterlibatan terduga pelaku yang lain tapi masih sejauh ini sebagai saksi," tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah MH ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumbawa.

Diketahui bahwa korban berinisial A, yang berasal dari Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, menghubungi MH untuk membantu proses keberangkatannya ke luar negeri.

MH kemudian mengurus semua dokumen keberangkatan, termasuk paspor dan pemeriksaan kesehatan.

“Dokumen diurus di Sumbawa termasuk paspor dan medical check up,” jelas Dilia.

Sebelum diberangkatkan, korban diberikan fee sebesar Rp 4 juta.

Proses pemberangkatan korban dilakukan melalui jalur darat dari Sumbawa menuju Jakarta.

Setibanya di Jakarta, korban dijemput oleh seorang agen yang membantu pengurusan kelengkapan lain sebelum akhirnya diberangkatkan ke Dubai pada April 2023.

Selama bekerja di Dubai, korban mengalami pergantian majikan sebanyak tiga kali, dan akhirnya dikembalikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) karena sakit.

Setelah pulang, korban melaporkan MH ke Polres Sumbawa, mengeklaim bahwa proses perekrutan yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Korban melaporkan MH terkait proses perekrutan tidak sesuai prosedur," kata Dilia.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MH diduga memberangkatkan korban secara non-prosedural, yaitu tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja, sehingga korban tidak mendapatkan asuransi selama bekerja.

MH beralasan bahwa ia hanya membantu mencarikan pekerjaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas TPPO.

"Kami berkomitmen berantas TPPO dan mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk gunakan jalur prosedural guna menghindari hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Selain itu, Polres Sumbawa juga melakukan sosialisasi dan kampanye pencegahan melalui Babinkamtibmas serta pengungkapan kasus di lapangan.

Sumber