Polres Tangsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 77 Miliar
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti narkoba berupa ganja hingga sabu tersebut senilai Rp 77 miliar.
Pemusnahan digelar pada hari ini, Kamis (14/11/2024) di Mapolres Tangerang Selatan. Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
"Barang bukti narkoba ini merupakan pengungkapan dari 25 laporan polisi (LP)," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang.
Victor menjelaskan rincian narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis sabu seberat 7,6 kg. Kemudian narkotika jenis ganja ganja seberat 617,1 kg.
"Tembakau sintetis 4,41 gram dan bibit tembakau sintetis 877,5 gram," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan pemusnahan ganja digelar di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Untuk pemusnahan case ganja sebanyak 617,1 kg dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat menggunakan mesin insinerator," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 15 tersangka pengedar narkoba jaringan nasional dan internasional. Total barang bukti narkoba yang disita senilai Rp 77 miliar.
"Satu kelompok merupakan pemain pelaku antarpulau, dua kelompok ini merupakan jaringan internasional," kata Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (24/10).
Dia menjelaskan, 15 orang yang ditangkap itu terdiri atas tiga kluster atau kelompok pengiriman yang berbeda, yaitu jaringan narkoba antarpulau serta dua jaringan narkoba internasional.
Dia mengatakan awalnya mendapatkan informasi adanya pengedar narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Satresnarkoba Polres Tangsel kemudian menyelidiki kasus dan mengamankan 642 kg ganja serta 8 orang tersangka.
"Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pemain atau pelaku atau pengedar narkotika jenis ganja jaringan antarpulau Sumatera dan Jawa, yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dari informasi tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan Bapak Kasat Narkoba melakukan penyelidikan," ucap AKBP Victor.
"Sehingga barang bukti ganja yang bisa diamankan yaitu total 642 kg, dengan total 8 tersangka," imbuhnya.
AKBP Victor mengatakan terdapat dua kelompok jaringan narkoba internasional. Dua jaringan narkoba internasional ini dikendalikan dari Afrika dan China.
"Kami dapat menyebutkan ini merupakan bagian dari jaringan internasional di mana kemudian penyidik sudah menetapkan satu orang DPO yang diduga warga negara dari Afrika, inisial P," kata AKBP Victor.
Satresnarkoba Polres Tangsel kemudian mengamankan 4 orang tersangka dari jaringan internasional Afrika. Dari tangan mereka, disita barang bukti 7,8 kg sabu.