Polres Tangsel Ringkus Sindikat Judol Internasional dengan Omzet Miliaran

Polres Tangsel Ringkus Sindikat Judol Internasional dengan Omzet Miliaran

Polres Metro Tangerang Selatan mengungkap kasus perjudian online (judol) jaringan internasional. Sebanyak 7 orang tersangka diamankan terkait kasus tersebut.

"Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional dengan mengamankan 7 orang tersangka terdiri dari lima tersangka laki-laki dan dua orang perempuan," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Victor menjelaskan pengungkapan kasus selaras dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Kasus terungkap dari patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian.

Saat itu penyidik mendapati website terindikasi judi online. Website tersebut berisikan berbagai macam permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade hingga sabung ayam. Setelah dilakukan pengembangan, markas pengelola website judol tersebut diketahui berlokasi di sebuah ruko kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Kemudian dari hasil patroli siber ini, Unit Krimsus Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil mengungkap adanya permainan judi online dengan nama situs Djarum Toto" ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, situs judi online tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun lamanya. Sindikat tersebut meraup uang hingga miliaran rupiah dari bisnis haram tersebut.

"Diketahui pengelola memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 2 miliar pada bulan September 2024 dan kurang lebih Rp 1,9 miliar pada bulan Oktober 2024," imbuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Tengerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan dari 7 orang tersangka memiliki peran yang berbeda. Mereka yakni NAD (30) sebagai leader operasional marketing, MA (26) membuat domain situs dan juga editor foto, video dan gambar judi online pada website.

Ada juga BMM (28), ABK (20) dan BSA (19) sebagai editor website judi online. Terakhir VNA (30) dan RAK (28) sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judi online

"hasil penyidikan juga diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di Negara Kamboja," jelasnya.

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 ponsel, 8 laptop, 7 CPU, 23 monitor, 20 keyboard, 5 mouse, 28 buku tabungan, 26 ATM, 4 token, 2 router WiFi dan 1 box berisi simcard. Para tersangka kini sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Selatan.

Sumber