Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 13 Calon TKI Ilegal ke Malaysia

Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 13 Calon TKI Ilegal ke Malaysia

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 13 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Nunukan.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, mengungkapkan, "Kami menindaklanjuti informasi adanya pengiriman TKI yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Informasi yang kami peroleh, semua ada 13 orang," dalam pesan tertulisnya pada Sabtu (9/11/2024).

Awalnya, petugas mengamankan tujuh calon TKI di Pelabuhan SDF, dengan rincian sebagai berikut tiga orang laki-laki, dua orang perempuan, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Dari hasil interogasi, para calon TKI tersebut mengaku bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit.

"Pengakuan calon TKI (calo TKI) ilegal yang kami amankan, masih ada 6 orang lagi yang berada di penginapan dan akan menyusul berangkat keesokan harinya," imbuh Adi Saptia.

Berbekal informasi tersebut, polisi segera bergerak menuju penginapan dan berhasil mengamankan enam calon TKI ilegal lainnya.

Adi Saptia menjelaskan bahwa para calon TKI yang berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan, direkrut oleh seorang bernama Z, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah merekrut para calon TKI di kampung halamannya, Z terlebih dahulu berangkat ke Tarakan untuk menyiapkan segala fasilitas dan kebutuhan para calon TKI.

"Jadi Z sudah mempersiapkan semua, bagaimana makannya, penginapan, dan keberangkatannya. Saat ini Z sudah kami amankan dan kami lakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Tersangka Z diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk memberangkatkan para korban yang akan dipekerjakan di luar negeri, dengan membiayai tiket keberangkatan mereka.

Para korban diberangkatkan melalui jalur tikus, tanpa kepemilikan paspor, sertifikat jaminan sosial, maupun sertifikat kompetensi kerja.

Akibatnya, para korban tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polres Tarakan juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait assessment terhadap korban dugaan TPPO.

Selain itu, mereka menjalin komunikasi dengan BAZNAS Kota Tarakan untuk permohonan bantuan tempat tinggal (safe house) dan berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan.

"Untuk saat ini, para korban anak sedang dilaksanakan assessment oleh Dinas Sosial. Dan untuk korban lainnya, akan dilakukan assessment di rumah penampungan. Para korban telah mendapatkan bantuan untuk rumah penampungan dari BAZNAS Tarakan," kata Adi Saptia.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 13 tiket kapal Pelni dan 1 unit ponsel merek Oppo A12.

Sumber