Polresta Magelang Terbitkan DPO dari Tersangka Pencurian Motor Jaringan Indramayu

Polresta Magelang Terbitkan DPO dari Tersangka Pencurian Motor Jaringan Indramayu

MAGELANG, KOMPAS.com - Polres Magelang Kota menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian sepeda motor di Kota/Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang terjadi medio Desember ini.

Buronan itu berperan sebagai penadah sepeda motor dari jaringan pencurian asal Indramayu, Jawa Barat.

Pada 17 Desember 2024, Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang menangkap komplotan curanmor dari jaringan Indramayu.

Terdapat sembilan pelaku yang terdiri atas lima orang beraksi di Kota Magelang dan empat lainnya di Kabupaten Magelang.

Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengatakan, pihaknya menerbitkan DPO atas nama Asep Rudi dengan usia kisaran 34 tahun.

"Dia menampung motor dan memberi upah hasil pencurian," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Senin (23/12/2024).

Iwan mengungkapkan, sembilan pelaku pencurian terbagi atas dua peran, yakni dua eksekutor dan tujuh joki.

Eksekutor mendapat imbalan Rp 2,5 juta per motor, sedangkan joki mendapat Rp 1 juta per motor.

Di Kabupaten Magelang, para bandit itu menyasar empat rumah secara acak yang berada di Kecamatan Mertoyudan.

Di Kota Magelang, mereka sengaja menyasar empat lokasi yang semuanya indekos karena penjagaannya dinilai mudah dibobol, lebih-lebih pada dini hari.

Apabila rumah atau indekos yang menjadi target digembok pelaku atau eksekutor merusak alat pengaman itu. Kemudian, dia merusak lubang kunci motor dengan kunci T.

Usai seorang eksekutor berhasil merusak lubang kunci motor, ia langsung membawa ke indekos yang disewanya. Dari sana, pelaku lain, yang disebut joki, membawa motor curian ke bosnya di Indramayu.

Kelompok pencuri ini disinyalir memasuki Magelang mulai Selasa (10/12/2024). Mereka mula-mula menyewa indekos di Dusun Glagah Lor, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, yang nantinya menjadi tempat penampungan sementara hasil curian.

Sejak saat itu, mereka menggondol 19 sepeda motor, di mana 12 kendaraan lain sudah dilarikan ke Indramayu.

Polisi mengamankan tujuh sepeda motor, terdiri atas empat dari Kota Magelang dan tiga dari Kabupaten Magelang.

Polres Magelang Kota mengusut kasus ini untuk pelaku inisial NS, AM, FR, ANR, AA. NS berasal dari Lampung, sedangkan pelaku lain asal Indramayu.

Iwan menambahkan, NS, yang berperan sebagai eksekutor, mendapatkan tembakan timah panas oleh polisi.

"Dia berupaya melarikan diri," bebernya.

NS mengaku, butuh waktu lima menit untuk mencuri sepeda motor. Sebelum di Magelang, dia beraksi di Pekalongan, Jateng dan Subang, Jabar.

"Saya baru enam bulan. Saya dikenalkan oleh JU," katanya. JU adalah eksekutor yang juga asal Lampung dan kini diusut oleh Polresta Magelang.

NS dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, empat rekannya disangkakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.

Sumber